Tugas Pokok dan Fungsi

Jaringan Dokumentasi & Informasi Hukum Provinsi Kalimantan barat

Alur tugas pokok dan fungsi Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat adalah sebagai berikut:

  1. Kepala Biro Hukum

Kepala Biro mempunyai tugas memimpin, membina, memfasilitasi, menyelenggarakan, mengawasi, mengevaluasi dan mengendalikan kegiatan serta mengkoordinasikan kebijakan perangkat daerah di bidang hukum.
Sedangkan untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Kepala Biro Hukum mempunyai fungsi sebagai berikut:

  • Penetapan program kegiatan di bidang hukum;
  • perumusan kebijakan pemerintah daerah di bidang pembinaan, pengawasan produk hukum dan tata usaha, perundang-undangan dan kajian hukum, serta bantuan hukum, dokumentasi dan sosialisasi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • penyelenggaraan kegiatan urusan pemerintah provinsi di bidang pembinaan, pengawasan produk hukum dan tata usaha, perundang- undangan dan kajian hukum, serta bantuan hukum, dokumentasi dan sosialisasi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
  • pengkoordinasian dan fasilitasi kebijakan perangkat daerah di bidang hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • pengendalian kegiatan di bidang pembinaan, pengawasan produk hukum dan tata usaha, perundang-undangan dan kajian hukum, serta bantuan hukum, dokumentasi dan sosialisasi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang pembinaan, pengawasan produk hukum dan tata usaha, perundang-undangan dan kajian hukum, serta bantuan hukum, dokumentasi dan sosialisasi hukum pada kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • pemberian saran dan pertimbangan kepada pimpinan berkenaan dengan kebijakan pemerintah daerah di bidang pembinaan, pengawasan produk hukum dan tata usaha, perundang-undangan dan kajian hukum, serta bantuan hukum, dokumentasi dan sosialisasi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pembinaan, pengawasan produk hukum dan tata usaha, perundang-undangan dan kajian hukum, serta bantuan hukum, dokumentasi dan sosialisasi hukum berdasarkan program kerja yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
  • pelaksanaan tugas lainnya di bidang hukum yang diserahkan oleh Gubernur atau Sekretaris Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. Kepala Bagian Pembinaan Pengawasan Produk Hukum dan Tata Usaha

Bagian Pembinaan, Pengawasan Produk Hukum dan Tata Usaha mempunyai tugas menyiapkan bahan, merumuskan, mengkoordinasikan kebijakan pemerintah daerah dan bertanggungjawab memimpin seluruh kegiatan pelayanan serta administrasi di bidang produk hukum daerah wilayah I, produk hukum daerah wilayah II, serta tata usaha biro.
Sedangkan untuk melaksanakan tugas sebagaimana maksud diatas, Kepala Bagian Pembinaan, Pengawasan Produk Hukum dan Tata Usaha mempunyai fungsi sebagai berikut:

  • Penyusunan program kerja di Bagian Pembinaan, Pengawasan Produk Hukum dan Tata Usaha;
  • Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan pemerintah daerah di bidang produk hukum daerah wilayah I sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan pemerintah daerah di bidang produk hukum daerah wilayah II sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Pelaksanaan kegiatan urusan dan pelayanan ketatausahaan biro;
  • Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pembinaan, pengawasan produk hukum dan tata usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Pengkoordinasian dan fasilitas dengan unit kerja terkait terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pembinaan, pengawasan produk hukum dan tata usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
  • Pelaksanaan kegiatan urusan pemerintahan provinsi di bidang pembinaan, pengawasan produk hukum dan tata usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Pembinaan dan pengawasan di bidang pembinaan, pengawasan produk hukum dan tata usaha pada Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Biro berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang pembinaan, pengawasan produk hukum dan tata usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
  • Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pembinaan, pengawasan produk hukum dan tata usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Pelaksanaan tugas lain di bidang pembinaan, pengawasan produk hukum dan tata usaha yang diserahkan oleh Kepala Biro sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan dan Kajian Hukum

Bagian Perundang-Undangan dan Kajian Hukum mempunyai tugas menyiapkan bahan, merumuskan, mengkoordinasikan kebijakan pemerintah daerah dan bertanggungjawab memimpin seluruh kegiatan pelayanan serta administrasi di bidang peraturan daerah dan peraturan gubernur, keputusan gubernur, kajian hukum serta pengundangannya.
Sedangkan untuk melaksanakan tugas dimaksud diatas, Bagian Perundang-Undangan dan Kajian Hukum mempunyai fungsi:

  • penyusunan program kerja di Bagian Perundang-Undangan dan Kajian Hukum;
  • Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan pemerintah daerah di bidang peraturan daerah dan peraturan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan pemerintah daerah di bidang keputusan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan pemerintah daerah di bidang kajian hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
  • Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perundang-undangan dan kajian hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Pengkoordinasian dan fasilitas dengan unit kerja terkait terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perundang-undangan dan kajian hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Pelaksanaan kegiatan urusan pemerintahan provinsi di bidang perundang-undangan, penyusunan produk hukum provinsi baik yang bersifat pengaturan maupun penetapan, dan pengumpulan bahan telaahan, pertimbangan dan pengkajian produk hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Pembinaan dan pengawasan di bidang perundang-undangan dan kajian hukum pada Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Biro berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang perundang-undangan dan kajian hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perundang-undangan dan kajian hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Pelaksanaan tugas lain di bidang perundang-undangan dan kajian hukum yang diserahkan oleh Kepala Biro sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. Kepala Bagian Bantuan Hukum, Dokumentasi dan Sosialisasi Hukum

Bagian Bantuan Hukum, Dokumentasi dan Sosialisasi Hukum mempunyai tugas menyiapkan bahan, merumuskan, mengkoordinasikan kebijakan pemerintah daerah dan bertanggungjawab memimpin seluruh kegiatan pelayanan serta administrasi di bidang bantuan hukum litigasi, bantuan hukum non litigasi dan perlindungan HAM, serta dokumentasi dan sosialisasi hukum.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Bagian Bantuan Hukum, Dokumentasi dan Sosialisasi Hukum mempunyai fungsi sebagai berikut:

  • Penyusunan program kerja di Bagian Bantuan Hukum, Dokumentasi dan Sosialisasi Hukum;
  • Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan pemerintah daerah di bidang bantuan hukum litigasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
  • Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan pemerintah daerah di bidang bantuan hukum non litigasi dan perlindungan HAM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan pemerintah daerah di bidang dokumentasi dan sosialisasi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang bantuan hukum, dokumentasi dan sosialisasi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Pengkoordinasian dan fasilitas dengan unit kerja terkait terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang bantuan hukum, dokumentasi dan sosialisasi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
  • Pelaksanaan kegiatan urusan pemerintahan provinsi di bidang bantuan hukum, dokumentasi dan sosialisasi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • Pembinaan dan pengawasan di bidang bantuan hukum, dokumentasi dan sosialisasi hukum pada Kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Biro berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang bantuan hukum, dokumentasi dan sosialisasi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
  • Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang bantuan hukum, dokumentasi dan sosialisasi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Pelaksanaan tugas lain di bidang bantuan hukum, dokumentasi dan sosialisasi hukum yang diserahkan oleh Kepala Biro sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.