Kata Pengantar

Jaringan Dokumentasi & Informasi Hukum Provinsi Kalimantan barat

Adil Ka'Talino Bacuramin Ka'Saruga Basengat Ka'Jubata

Assalamualaikum Wr. Wb.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat selaku pusat JDIH di Provinsi Kalimantan Barat berkomitmen menyelenggarakan pelayanan informasi informasi hukum yang berbasis Teknologi Informasi.

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kalimantan Barat sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 1999 tanggal 30 Juli 1999 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 44 Tahun 2013 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Kalimantan Barat .

Terwujudnya website JDIH Provinsi Kalimantan Barat ini selain untuk mengembangkan dan melaksanakan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga mendukung kegiatan penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat secara cepat, tepat dan akurat serta dapat bermanfaat bagi pengguna informasi hukum baik aparat penyelenggara negara, swasta maupun anggota jaringan di Provinsi Kalimantan Barat.

Untuk itu Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat senantiasa akan memberikan pelayanan informasi hukum secara maksimal.

Wassalam Wr.Wb

ttd


Pengelola JDIH Prov. Kalbar