05 Oct 2020 18:57

Surat Edaran Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal baru di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Perubahan ketiga Atas Surat Edaran Gubernur Nomor : 065/2419/OR-B Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal baru di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.