20 Jul 2023 08:02
Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat kepada daerah semakin meningkat dan efektif dilaksanakan, sesuai amanat Undang - Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat, dimana Gubernur mengemban 46 tugas dan wewenang bersifat atribut, yang secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat.