16 Aug 2023 08:43

PEMBANGUNAN KOMITMEN BERSAMA

Bertempat di Gedung Pelayanan Terpadu Ruang Garuda (kompleks Kantor Gubernur Kalimantan Barat ) dilaksanakan rangkaian kegiatan penetapan dan pemberian penghargaan desa/kelurahan Sadar Hukum tahun 2022 dan 2023, penadatanganan kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dengan Komunitas Penyuluh Anti Korupsi Khatulistiwa (TANJAK).

Adapun tujuan kegiatan ini adalah  :

1. Dalam rangka mewujudkan desa mandiri yang sadar hukum menuju desa anti korupsi;

2. Mewujudkan produk hukum daerah yang partisipatif, anti korupsi dan ramah HAM.

Dalam tahun 2023, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 1029/RO-KUM/2023 ditetapkanlah Desa/Kelurahan Sadar Hukum antara lain : Kabupaten Sambas sebanyak 14 desa, Kabupaten Kubu Raya sebanyak 10 desa, Kabupaten Landak sebanyak 7 desa, Kabupaten Mempawah sebanyak 6 desa, Kabupaten Kayong utara sebanyak 3 desa, Kabupaten Sekadau 1 desa.

Dengan terbentuknya desa/kelurahan sadar hukum di Provinsi Kalimantan Barat diharapkan dapat sebagai pendampingan hukum masyarakat, disamping itu dapat terjalin kesepakatan dan kerjasama dengan Komnas HAM dalam upaya Penghormatan, Pemajuan, Perlindungan, Penegakan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia di Kalimantan Barat. (dok 15 Agustus 2023)