15 Apr 2021 19:00

MEKANISME DAN KONSEKWENSI KETERLAMBATAN PENYUSUNAN APBD

Sebagai Aparatur Sipil Negara, dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi kita mengacu pada Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) sebagai dasar pembiayaan dan pertanggungjawaban kita dalam melaksanakan tugas yang telah dibebankan kepada kita. Namun tahukah kita bahwa DPA yang menjadi acun kita dalam melaksanakan kegiatan tidak begitu saja muncul, namun melalui proses yang cukup panjang dengan melibatkan pihak Lgeslatif dalam pembahasannya. Yang kita ketahui sebagaimana tahapan yang secara langsung kita ikuti atau dengar adalah mulai dari Tahap Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang), Penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) hingga asistensi baik melalaui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.