14 Oct 2013 21:18

Definisi Ilmu Hukum

Definisi ilmu hukum merupakan batasan yang diberikan terhadap kajian ilmu hukum. Definisi ilmu hukum kemudian menjadi persoalan yang terlebih dahulu harus dijawab oleh para sarjana hukum sebelum mendefinisikan hukum itu sendiri. Oleh karena hukum telah berkembang menjadi ilmu pengetahuan yang sangat maju dan tak pernah putus sebagai bahan kajian. Ilmu hukum telah berkembang begitu cepat dan para sarjana hukum telah membagi ilmu hukum sebagai bagian atau salah satu ilmu sosial. Definisi ilmu hukum menjadi penting oleh karena dengan adanya definisi ilmu hukum kita dapat dengan mudah mempelajari dan pada gilirannya memahami ilmu hukum itu sendiri.

Beberapa pakar hukum telah mengemukakan pendapatnya mengenai definisi ilmu hukum. Diantara definisi ilmu hukum yang dikemukakan oleh beberapa pakar hukum tersebut, secara umum memiliki kesamaan satu sama lain. Para pakar hukum yang telah mengemukakan pendapatnya mengenai definisi ilmu hukum, antara lain: J.B. Daliyo, Satjipto Rahardjo, Gijssels dan van Hoecke, Radbruch, Paul Scholten dan Mochtar Kusumaatmadja.

Definisi Ilmu Hukum

Berdasarkan pendapat dari para pakar tersebut, secara umum dapat disimpulkan definisi ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang objeknya adalah hukum. Kajian ilmu hukum tidak terbatas pada suatu wilayah saja karena juga membutuhkan
perbandingan mengenai hukum ditempat lain. Demikian pula bahwa ilmu hukum mempelajari dan menelaah semua hal yang berhubungan dengan hukum. Untuk itu secara sederhana, dapat dikatakan bahwa definisi ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang obyek kajiannya atau obyek telaahannya adalah hukum.


Istilah Ilmu Hukum

Legal Science adalah istilah bagi ilmu hukum di Negara Inggris. Penggunaan istilah tersebut akan berbeda jika diterjemahkan secara etimologi. Istilah legal (lex: latin) ketika diterjemahkan bisa berarti undang-undang dan science berarti ilmu. Sehingga legal science justru bisa berarti ilmu tentang undang-undang.

Untuk menghindari kekeliruan tersebut, maka ilmu hukum dalam bahasa Inggris akan lebih tepat bila menggunakan istilah Jurisprudensi. Oleh karena Jurisprudensi berasal dari kata iusris dan prudentia dalam bahasa latin, yang berarti hukum dan pengetahuan. Dengan demikian, Jurisprudensi juga dapat berarti pengetahuan tentang hukum.

Sumber : http://statushukum.com/definisi-ilmu-hukum.html